KEPI & SPI
KEPI
& SPI
KEPI à
adalah kumpulan etik yang melandasi pelaksanaan SPI yang wajib ditaati oleh
Penilai, agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang
ditetapkan melalui cara yang jujur,
objektif dan kompeten secara profesional, sehingga menghasilkan laporan
penilaian yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang
penting. (Standar Berperilaku) (KEPI
3.3)
SPI à
adalah Standar Profesi Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian di Indonesia.
Penilai wajib mematuhi SPI yang merupakan acuan praktik penilaian di Indonesia.
(Standar Praktik) (KEPI 3.5)
Yang penting bisa
menjelaskan nilai adjustment itu.
Dalam KEPI kata Penilai
dapat berarti Penilai sebagai perorangan (individu) atau Kantor Jasa Penilai
Publik, tergantung pada konteks kalimatnya. (KEPI 3.6)
Prinsip Etik (KEPI 4.0):
1.
integritas,
2.
objektifitas,
3.
kompetensi, (KEPI 4.3)
4.
kerahasiaan, (KEPI 4.4)
5.
perilaku profesional. (KEPI 4.5)
Ancaman (KEPI 6.1):
1.
terkait kepentingan pribadi,
2.
terkait kaji ulang internal,
3.
terkait pemberi tugas,
4.
terkait pembelaan,
5.
terkait keakraban,
6.
terkait intimidasi.
Yang perlu diperhatikan
terkait ancaman yaitu kepentingan pribadi.
Pemberi tugas adalah
ancaman fundamental dalam penilaian.
3 cara untuk menghindari
ancaman (KEPI 6.3):
1.
Ikuti peraturan,
2.
Ikuti standar,
3.
Standar/pedoman internal kantor (SPM) –
standar pengendalian mutu
Panduan Prinsip Dasar
Etik (KEPI 5.0)
-
(KEPI
5.4)
-
(KEPI
5.5)
-
(KEPI
5.6)
-
(KEPI
5.7)
Pedoman Tingkah Laku (KEPI 5.8)
KPUP
& SPI 101 – 102
Real Properti yang
berhubungan dengan tanah (KPUP 2.3)
Personal Properti yang
tidak terikat dengan tanah, berwujud dan tidak berwujud (KPUP 2.2)
BOT tanah dan bangunan
tidak sama, dari sisi fisik Real Properti. Yang dinilai hak yang dianggunkan
sisanya.
Dinilai hak atas yang
dimilikinya (Hak Kepemilikan Finansial) (KPUP
– Jenis Properti 5.0)
HKF à
(KPUP – Jenis Properti 5.1)
Segala sesuatu yang
berhubungan dengan kepemilikan bisa menjadi objek penilaian.
Nilai sosial à
yang berhubungan dengan kehiduoan masyarakat terkait sosial budaya.
Derifative sosial
lingkungan dikurangi nilai properti.
Nilai penggantian wajar
mempertimbangkan hal-hal yang luar biasa.
Nilai pasar à
dasar nilai (SPI 101, 1.2)
Yang mendasari: harus ada
definisi, dibatasi dengan waktu, harus ada asumsi (siapa pemainnya) (KPUP 9.3)
Mengeluarkan nilai pasar
ikuti SPI 101, 5.1
Data pasar à
fisik, harga, perjanjian, bentuk, dll.
Pendekatan pasar à
mengolah data pasar langsung
Dasar nilai dapat masuk
dalam salah satu dari tiga kategori utama (KPUP
9.2)
Transaksi yang diasumsikan
(KPUP 9.4)
Asumsi tanggal transaksi
(KPUP 9.5)
Pihak dalam transaksi (KPUP 9.6)
Data Masukan Penilaian
(Valuation Inputs) (KPUP 19.0)
Data masukan ini dapat
berupa data yang aktual atau yang diasumsikan.
Penyimpangan (KPUP 20.0)
Niali Pasar (SPI 101, 3.1)
Keterkaitan dengan nilai
pasar:
SPI
101, 3.3 à Asumsi transaksi
SPI
101, 3.4 à
Prinsip dasar penilaian
SPI
101, 3.5 à
Asumsi dipindahkan
SPI
101, 3.6 à
Asumsi sewa
Dasar Nilai selain Nilai
Pasar (SPI 102)
Pernyataan Standar (SPI 102, 5.0)
Sebelum melaksanakan
suatu tugas penilaian yang berkaitan dengan kaidah selain dari Nilai Pasar (SPI 102, 5.1)
Tingkatan hirarki Nilai
Wajar (SPI 201, 6.3)
Premis Nilai (SPI 102, 6.23 – 6.24)