KEPI & SPI
KEPI & SPI KEPI à adalah kumpulan etik yang melandasi pelaksanaan SPI yang wajib ditaati oleh Penilai, agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, objektif dan kompeten secara profesional, sehingga menghasilkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting. (Standar Berperilaku) ( KEPI 3.3 ) SPI à adalah Standar Profesi Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Penilai wajib mematuhi SPI yang merupakan acuan praktik penilaian di Indonesia. (Standar Praktik) ( KEPI 3.5 ) Yang penting bisa menjelaskan nilai adjustment itu. Dalam KEPI kata Penilai dapat berarti Penilai sebagai perorangan (individu) atau Kantor Jasa Penilai Publik, tergantung pada konteks kalimatnya. ( KEPI 3.6 ) Prinsip Etik ( KEPI 4.0 ): 1. integritas, 2. objektifitas, 3. kompetensi...