Posts

Showing posts from May, 2019

KEPI & SPI

KEPI & SPI KEPI à adalah kumpulan etik yang melandasi pelaksanaan SPI yang wajib ditaati oleh Penilai, agar seluruh hasil pekerjaan penilaian dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui cara yang jujur, objektif dan kompeten secara profesional, sehingga menghasilkan laporan penilaian yang jelas, tidak menyesatkan dan mengungkapkan semua hal yang penting. (Standar Berperilaku) ( KEPI 3.3 ) SPI à adalah Standar Profesi Penilai untuk melakukan kegiatan penilaian di Indonesia. Penilai wajib mematuhi SPI yang merupakan acuan praktik penilaian di Indonesia. (Standar Praktik) ( KEPI 3.5 ) Yang penting bisa menjelaskan nilai adjustment itu. Dalam KEPI kata Penilai dapat berarti Penilai sebagai perorangan (individu) atau Kantor Jasa Penilai Publik, tergantung pada konteks kalimatnya. ( KEPI 3.6 ) Prinsip Etik ( KEPI 4.0 ): 1.       integritas, 2.       objektifitas, 3.       kompetensi...

Standar Penilaian Indonesia

GAPPI ’80-an à Gabungan Pengusaha Penilai Properti Indonesia MAPPI ’81-an Appraisal dari Filipina membawa ke Indonesia tahun 70-an Appraisal dari USA Appraisal à Real Estate (USA) Valuation à Valuasi à Property (UK) SPI à IVS (International Valuation Standart) Sebelum nilai pasar dipakai nilai sehat Tahun 2000 dibuat 32 Standar BVS RICS USPAP IVS setiap 2-3 tahun sekali berubah GAPPI à 2010 bubar 1 standar à 2-3 tahun SPI seri 100 standar utama (principal base) menjadi acuan untuk pekerjaan apa saja. SPI seri 200 standar penerapan untuk penjamin hutan dll. SPI seri 300 standar teknis Kode etik (standar) untuk menumbuhkan kepercayaan dari orang yang melakukan, hasilnya akan dipercaya sama orang lain. Maksud dan tujuan SPI Untuk meningkat kepercayaan pribadi penilai dan keppercayaan dari pengguna jasa dengan membangun praktik penilaian yang transparan dan konsisten, meliputi: 1.       Pengembanga...

Popular posts from this blog

SPI 106 – Pendekatan dan Metode Penilaian

Penggunaan Lahan & Performa Kota

Dasar Penilaian Selain Nilai Pasar